Tata Cara Haji Tamattu Dilengkapi Pengertian dan Syarat Sahnya

Tata Cara Haji Tamattu Dilengkapi Pengertian dan Syarat Sahnya

Tata cara haji tamattu penting diketahui oleh muslim. Haji tamattu adalah salah satu jenis ibadah haji menurut Islam.

Sebagaimana diketahui, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya yang mampu untuk berhaji dalam surat Ali Imran ayat 97,

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya: “Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”

Baca Juga: Aturan Baru Haji Dan Umrah Yang Ketat Dari Arab Saudi

Haji sendiri adalah berkunjung ke Baitullah atau Kakbah pada waktu dan cara tertentu dengan tertib demi memenuhi panggilan Allah SWT. Pengertian ini dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag RI).

Anjuran haji juga disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas RA, “Hendaklah kalian bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak pernah tau halangan yang akan merintanginya.” (HR Ahmad)

Apa Itu Haji Tamattu?

Menurut Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani terjemahan Djamaludin Ar-Ra’uf, haji tamattu artinya bersenang-senang atau bersantai-santai dengan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji. Setelah itu, barulah melaksanakan ibadah haji.

Tamattu juga dimaknai sebagai pelaksanaan ibadah dalam bulan-bulan serta tahun yang sama tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzhahib Al-Arba’ah yang diterjemahkan Shofa’u Qolbi Djabir dkk menerangkan bahwa haji tamattu merupakan jenis haji yang mewajibkan pembayaran dam. Sebab, mereka yang haji tamattu melewati miqat tanpa ihram untuk haji. Padahal, hal itu termasuk dalam wajib haji.

Tata Cara Haji Tamattu

Menukil dari buku Panduan Praktis Manasik Haji dan Umrah tulisan Khoirul Muaddib dan KH Agus Fahmi, berikut tata cara haji tamattu.

  1. Ihram di miqat untuk umrah
  2. Tawaf umrah
  3. Sa’i (umrah)
  4. Tahallul (bebas larangan ihram)
  5. Ihram di Makkah pada 8 Dzulhijjah
  6. Wukuf di Arafah di tanggal 9 Dzulhijjah
  7. Mabit di Muzdalifah pada 10 Dzulhijjah
  8. Lempar jumrah Aqabah
  9. Tahallul awal
  10. Tawaf ifadhah
  11. Sa’i
  12. Tahallul tsani
  13. Mabit di Mina
  14. Tanggal 11 Dzulhijjah lempar tiga jumrah
  15. Tanggal 12 Dzulhijjah lempar tiga jumrah
  16. Meninggalkan Mina untuk Nafar Awal
  17. Tanggal 13 Dzulhijjah lempar tiga jumrah
  18. Meninggalkan Mina untuk Nafar tsani

Syarat Sah Haji Tamattu

Diterangkan dalam buku Fikih Kontemporer Haji dan Umrah oleh Ahmad Kartono, setidaknya ada beberapa syarat sah haji yang diterangkan Imam Al-Ghazali yaitu:

  • Bukan penduduk Makkah
  • Bukan orang yang tinggal dekat dengan Makkah (jaraknya masih kurang dari jarak qashar salat)
  • Melakukan umrah lebih dulu sebelum haji dan tidak kembali ke miqat
  • Melakukan niat haji dan umrah untuk satu orang

Itulah informasi seputar haji tamattu. Semoga bermanfaat.

sumber: detik.com

Artikel Lainnya