Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya (Kementerian Kesehatan Arab Saudi) telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah haji dan umrah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024).
Kini, jamaah haji dan umrah wajib melakukan vaksinasi meningitis. Aturan ini juga diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Surat Edaran nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah.
Berikut informasi selengkapnya.
Baca Juga: Saudi Sering Dilanda Hujan Di Musim Panas, Jemaah Hati-Hati
Edaran Jemaah Haji dan Umrah Wajib Vaksin Meningitis
Kemenkes RI menerbitkan surat edaran yang memuat ketetapan bahwa vaksinasi Meningitis meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.
Dilansir situs Portal Informasi Indonesia, surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024 itu, mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah, yang sebelumnya atau pada tahun 2022 berupa “direkomendasikan” menjadi “kewajiban”.
Berikut poin-poinnya.
Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.
Bagi jemaah umrah dan haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya pelindungan kesehatan, dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Untuk jemaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian, dan vaksinasi dapat memberikan pelindungan bagi jemaah tersebut dari penyakit menular.
Lokasi Vaksinasi
Menurut situs Portal Informasi Indonesia, calon jemaah umrah dan haji dapat melakukan vaksinasi meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes RI yang ada di bandara, pelabuhan, maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan Kemenkes di 30 wilayah, yaitu:
- DKI Jakarta,
- Banten,
- Jawa Barat (Jabar),
- Jawa Tengah (Jateng),
- Jawa Timur (Jatim),
- Aceh,
- Sumatera Utara (Sumut),
- Sumatera Barat (Sumbar),
- Riau,
- Kepulauan Riau (Kepri),
- Bangka Belitung,
- Jambi,
- Bengkulu,
- Sumatera Selatan (Sumsel),
- Lampung,
- Bali,
- Nusa Tenggara Barat (NTB),
- Nusa Tenggara Timur (NTT),
- Kalimantan Selatan (Kalsel),
- Kalimantan Tengah (Kalteng),
- Kalimantan Barat (Kalbar),
- Kalimantan Timur (Kaltim),
- Sulawesi Selatan (Sulsel),
- Sulawesi Tengah (Sulteng),
- Sulawesi Tenggara (Sultra),
- Gorontalo,
- Maluku,
- Maluku Utara,
- Papua, dan
- Papua Barat.
Syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak Juli 2024. Jemaah umrah yang hendak masuk ke Arab Saudi akan dicek pencatatan vaksinasi meningitis yang diperolehnya, sebagai bagian dari lampiran dokumen keberangkatan.
sumber: detik.com