Apa Hukumnya Melaksanakan Ibadah Haji?

Pelaksanaan Haji

Ibadah haji adalah rukun Islam kelima. Hukum pelaksanaan ibadah haji adalah wajib bagi umat Islam yang mampu.
Mengutip Fiqh as-Sunnah 3 karya Sayyid Sabiq, yang Abu Aulia dan Abu Syauqina terjemahkan, seseorang pergi ke Makkah dengan sengaja untuk melaksanakan ibadah tawaf, sa’i, wukuf, dan amalan-amalan ibadah haji lainnya untuk memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap rida-Nya.

Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 97 menjelaskan perintah haji.

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya: “Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”

Hukum Pelaksanaan Ibadah Haji

Mengutip Fiqh as-Sunnah, seseorang wajib melakukan haji sekali dalam seumur hidup. Hadits Ibnu Abbas RA mendasari kewajiban ini. Ia berkata,
“Suatu ketika Rasulullah SAW berceramah kepada kami. Beliau bersabda,
‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka laksanakanlah.’
Seseorang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah wajib dilakukan setiap tahun?’ Rasulullah SAW diam hingga orang tersebut mengulang pertanyaannya tiga kali.

‘Jika aku mengatakan ya, maka haji akan menjadi wajib (setiap tahun) dan kalian tidak akan mampu,’ sabda Rasulullah SAW, ‘Janganlah kalian mempertanyakan kepadaku apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sungguh, umat sebelum kalian menjadi binasa karena banyak bertanya dan berselisih dengan nabi mereka. Apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian dan apabila aku melarang sesuatu kepada kalian, maka jauhilah.'”
(HR Muslim, An-Nasa’i, dan Tirmidzi)

Sejarah Pensyariatan Ibadah Haji

Mengutip Kubah Sejarah karya Brilly El-Rasheed, para ulama masih memiliki perbedaan pendapat mengenai awal mula pensyariatan haji. Ibnu Al-Qayyim dalam Zad Al-Ma’ad berpendapat bahwa Allah mensyariatkan haji pada 9 Hijriah karena Ali Imran ayat 97 yang menjelaskan kewajiban haji turun di akhir tahun tersebut.

Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari berpendapat bahwa haji mulai disyariatkan pada 6 Hijriah. Ini karena Al-Baqarah ayat 196 yang turut menjelaskan haji turun di Hudaibiyah pada tahun tersebut.

Rasulullah SAW baru melaksanakan haji pada 10 Hijriah, kurang lebih tiga bulan sebelum beliau meninggal dunia, Meskipun telah disyariatkan pada tahun-tahun tersebut. Rasulullah SAW menyebut haji yang beliau lakukan sebagai haji wada’ atau haji perpisahan karena haji tersebut adalah haji pertama dan terakhir bagi beliau.

Keutamaan Ibadah Haji

Hadits Abu Hurairah menjelaskan tentang keutamaan ini. Suatu ketika, Rasulullah SAW ditanya tentang amal yang paling utama.
Beliau menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya,” Rasulullah SAW ditanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Rasulullah menjawab, “Kemudian berjihad di jalan Allah,” Rasulullah SAW ditanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Rasulullah menjawab, “Kemudian haji yang mabrur.” (HR Bukhari dan Muslim)

Baca Juga : Makna Mendalam Ibadah Haji

1. Terhitung Sebagai Jihad

Keutamaan ini bersandar pada hadits riwayat Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda,
“Jihad orang yang telah lanjut usia, orang yang lemah, dan seorang perempuan adalah melaksanakan haji.” (HR Nasa’i)

2. Penghapus Dosa

Hadits Abu Hurairah menjelaskan tentang keutamaan ini. Rasulullah SAW bersabda,
“Siapa saja yang melaksanakan haji, sedangkan ia tidak berkata jorok dan tidak berbuat maksiat, maka ia kembali (ke rumahnya) laksana ketika ia dilahirkan oleh ibunya (tidak memiliki dosa sama sekali).” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Menjadi Tamu Allah SWT

Keutamaan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA,
“Orang-orang yang berhaji dan orang-orang yang berumrah adalah tamu-tamu Allah. Jika mereka memohon kepada-Nya, Ia akan mengabulkan permohonan mereka; dan jika mereka memohon ampunan kepada-Nya, Ia mengampuni (dosa-dosa) mereka.”

Sumber : detik.com

Artikel Lainnya